Gabungan LSM menilai hakim PN Muara Bulian, Jambi, melanggar beberapa kode etik hakim. Sebab, korban perkosaan malah dipenjara oleh majelis hakim.source https://news.detik.com/read/2018/08/05/154354/4150820/10/lbh-apik-beberkan-kesalahan-hakim-yang-penjarakan-korban-perkosaan
LBH APIK Beberkan Kesalahan Hakim yang Penjarakan Korban Perkosaan
4/
5
Oleh
tribonnews
