Mahkamah Agung (MA) mengatakan alasan hakim tingkat banding membebaskan anak korban perkosaan tersebut karena perbuatan pidana aborsi dilakukan terpaksa.source https://news.detik.com/read/2018/08/28/134839/4186007/10/ma-jelaskan-soal-bebasnya-korban-perkosaan-yang-dibui
MA Jelaskan Soal Bebasnya Korban Perkosaan yang Dibui
4/
5
Oleh
tribonnews
