Selasa, 28 Agustus 2018

MA Jelaskan Soal Bebasnya Korban Perkosaan yang Dibui

Mahkamah Agung (MA) mengatakan alasan hakim tingkat banding membebaskan anak korban perkosaan tersebut karena perbuatan pidana aborsi dilakukan terpaksa.

source https://news.detik.com/read/2018/08/28/134839/4186007/10/ma-jelaskan-soal-bebasnya-korban-perkosaan-yang-dibui

Artikel Terkait

MA Jelaskan Soal Bebasnya Korban Perkosaan yang Dibui
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email