Alasannya karena ada surat instruksi dari KPU Pusat yang meminta KIP Aceh menunda melaksanakan hasil putusan Panwaslih Aceh.source https://news.detik.com/read/2018/08/19/192814/4173307/10/menang-di-panwas-abdullah-puteh-tetap-tak-ada-di-dcs-dpd
Menang di Panwas, Abdullah Puteh Tetap Tak Ada di DCS DPD
4/
5
Oleh
tribonnews
