Senin, 13 Agustus 2018

Sebarkan Kebencian di Facebook, Asma Dewi Tetap Dibui 165 Hari

PT Jakarta menolak banding Asma Dewi. Alhasil, ibu rumah tangga itu tetap dihukum 165 hari penjara karena menyebarkan kebencian di Facebook.

source https://news.detik.com/read/2018/08/13/180533/4164414/10/sebarkan-kebencian-di-facebook-asma-dewi-tetap-dibui-165-hari

Artikel Terkait

Sebarkan Kebencian di Facebook, Asma Dewi Tetap Dibui 165 Hari
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email