Rabu, 12 September 2018

Aturan Transportasi Online Kembali Dicabut MA, Ini Kata Menhub

Akibat putusan ini, berbisnis transportasi online lebih mudah. Sebab, tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.

source https://news.detik.com/read/2018/09/12/180505/4208705/10/aturan-transportasi-online-kembali-dicabut-ma-ini-kata-menhub

Artikel Terkait

Aturan Transportasi Online Kembali Dicabut MA, Ini Kata Menhub
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email