Akibat putusan ini, berbisnis transportasi online lebih mudah. Sebab, tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.source https://news.detik.com/read/2018/09/12/180505/4208705/10/aturan-transportasi-online-kembali-dicabut-ma-ini-kata-menhub
Aturan Transportasi Online Kembali Dicabut MA, Ini Kata Menhub
4/
5
Oleh
tribonnews
