KPK menghargai putusan MA yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg.source https://news.detik.com/read/2018/09/14/201944/4212390/10/eks-koruptor-boleh-nyaleg-kpk-ingatkan-fenomena-wakil-rakyat-korup
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Ingatkan Fenomena Wakil Rakyat Korup
4/
5
Oleh
tribonnews
