Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyebut pasal itu dengan pasal sampah. Belakangan, frase 'perbuatan tidak menyenangkan' dihapus MK.source https://news.detik.com/read/2018/09/03/121304/4194944/10/pak-rw-dibui-dan-kontroversi-pasal-perbuatan-tidak-menyenangkan
Pak RW Dibui dan Kontroversi Pasal 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'
4/
5
Oleh
tribonnews
