Minggu, 02 September 2018

Pak RW Dibui dan Kontroversi Pasal 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'

Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyebut pasal itu dengan pasal sampah. Belakangan, frase 'perbuatan tidak menyenangkan' dihapus MK.

source https://news.detik.com/read/2018/09/03/121304/4194944/10/pak-rw-dibui-dan-kontroversi-pasal-perbuatan-tidak-menyenangkan

Artikel Terkait

Pak RW Dibui dan Kontroversi Pasal 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email