Jumat, 14 September 2018

Putusan MA Tak Otomatis Berlaku, Eks Koruptor Masih Haram Nyaleg

Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Selidik punya selidik, putusan MA di atas tak berlaku otomatis.

source https://news.detik.com/read/2018/09/14/220202/4212564/10/putusan-ma-tak-otomatis-berlaku-eks-koruptor-masih-haram-nyaleg

Artikel Terkait

Putusan MA Tak Otomatis Berlaku, Eks Koruptor Masih Haram Nyaleg
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email