Dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan, Aceh, Sarkawi dan Sabaruddin, divonis masing-masing empat tahun penjara. Hukuman mereka sama dengan tuntutan jaksa.source https://news.detik.com/read/2018/10/20/170500/4265602/10/2-penjual-kulit-harimau-di-aceh-divonis-masing-masing-4-tahun
2 Penjual Kulit Harimau di Aceh Divonis Masing-masing 4 Tahun
4/
5
Oleh
tribonnews
