Sabtu, 13 Oktober 2018

Dulu, MPR Punya Kewenangan Mutlak Berhentikan Presiden

Dahulu, MPR memiliki kewenangan yang mutlak untuk memberhentikan presiden sebelum UUD 1945 diamandemen.

source https://news.detik.com/read/2018/10/14/110831/4255790/10/dulu-mpr-punya-kewenangan-mutlak-berhentikan-presiden

Artikel Terkait

Dulu, MPR Punya Kewenangan Mutlak Berhentikan Presiden
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email