Dahulu, MPR memiliki kewenangan yang mutlak untuk memberhentikan presiden sebelum UUD 1945 diamandemen.source https://news.detik.com/read/2018/10/14/110831/4255790/10/dulu-mpr-punya-kewenangan-mutlak-berhentikan-presiden
Dulu, MPR Punya Kewenangan Mutlak Berhentikan Presiden
4/
5
Oleh
tribonnews
