Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar oleh PN Palembang. Kemenkeu dinyatakan bersalah karena salah tangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Bagaimana ceritanya?source https://news.detik.com/read/2018/10/04/090618/4241448/10/jejak-kemenkeu-dihukum-rp-606-m-karena-salah-tangkap-wajib-pajak
Jejak Kemenkeu Dihukum Rp 606 M karena Salah Tangkap Wajib Pajak
4/
5
Oleh
tribonnews
