Rabu, 03 Oktober 2018

Jejak Kemenkeu Dihukum Rp 606 M karena Salah Tangkap Wajib Pajak

Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar oleh PN Palembang. Kemenkeu dinyatakan bersalah karena salah tangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Bagaimana ceritanya?

source https://news.detik.com/read/2018/10/04/090618/4241448/10/jejak-kemenkeu-dihukum-rp-606-m-karena-salah-tangkap-wajib-pajak

Artikel Terkait

Jejak Kemenkeu Dihukum Rp 606 M karena Salah Tangkap Wajib Pajak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email