Kamis, 18 Oktober 2018

Pakai Ganja di Bali, WN Malaysia Minta Dihukum Cambuk

Norhisam dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan divonis 2,5 tahun penjara. Namun terdakwa meminta hukuman cambuk.

source https://news.detik.com/read/2018/10/18/175011/4262862/10/pakai-ganja-di-bali-wn-malaysia-minta-dihukum-cambuk

Artikel Terkait

Pakai Ganja di Bali, WN Malaysia Minta Dihukum Cambuk
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email