Minggu, 14 Oktober 2018

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun

Sekelompok orang melakukan pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta. Harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik.

source https://news.detik.com/read/2018/10/14/154442/4256067/10/prof-hibnu-perusak-sedekah-laut-bisa-dipenjara-maksimal-4-tahun

Artikel Terkait

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email