Roro Fitria divonis lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.
Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba
4/
5
Oleh
tribonnews
