Kamis, 18 Oktober 2018

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba

Roro Fitria divonis lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.

Artikel Terkait

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email