Selasa, 09 Oktober 2018

Teken PP Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Ini Keinginan Jokowi

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

source https://news.detik.com/read/2018/10/10/132951/4250325/10/teken-pp-pelapor-korupsi-dapat-rp-200-juta-ini-keinginan-jokowi

Artikel Terkait

Teken PP Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Ini Keinginan Jokowi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email