Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.source https://news.detik.com/read/2018/10/10/132951/4250325/10/teken-pp-pelapor-korupsi-dapat-rp-200-juta-ini-keinginan-jokowi
Teken PP Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Ini Keinginan Jokowi
4/
5
Oleh
tribonnews
