Vonis 6 bulan penjara kepada Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan PERMA nomor 3 tahun 2017.source https://news.detik.com/read/2018/11/12/091658/4297554/10/kasus-bu-nuril-ma-dingatkan-soal-aturan-tangani-perkara-perempuan
Kasus Bu Nuril, MA Dingatkan soal Aturan Tangani Perkara Perempuan
4/
5
Oleh
tribonnews
