Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi Buni Yani atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilakukan dengan dasar petikan putusan.source https://news.detik.com/read/2018/11/29/180202/4323372/10/pengacara-buni-yani-belum-terima-salinan-putusan-ini-kata-ma
Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA
4/
5
Oleh
tribonnews
