Kamis, 29 November 2018

Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi Buni Yani atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilakukan dengan dasar petikan putusan.

source https://news.detik.com/read/2018/11/29/180202/4323372/10/pengacara-buni-yani-belum-terima-salinan-putusan-ini-kata-ma

Artikel Terkait

Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email