Kamis, 15 November 2018

Perekam Kepsek Mesum Dipenjara, Koin untuk Nuril Tembus Rp 109 Juta

Baiq Nuril dihukum MA selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. Rakyat terusik dengan putusan MA dan menggalang koin dukungan Nuril.

source https://news.detik.com/read/2018/11/15/173337/4303531/10/perekam-kepsek-mesum-dipenjara-koin-untuk-nuril-tembus-rp-109-juta

Artikel Terkait

Perekam Kepsek Mesum Dipenjara, Koin untuk Nuril Tembus Rp 109 Juta
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email