Selasa, 13 November 2018

Vonis Mengejutkan MA yang Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Baiq Nuril hanya bisa menangis. Sebab vonis bebas PN Mataram dimentahkan Mahkamah Agung (MA) menjadi 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

source https://news.detik.com/read/2018/11/14/080819/4300859/10/vonis-mengejutkan-ma-yang-penjarakan-perekam-perilaku-mesum-kepsek

Artikel Terkait

Vonis Mengejutkan MA yang Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email