Selasa, 01 Januari 2019

Tok! MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Gugatan Rp 1 Triliun

MA memutuskan KLHK menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.

source https://news.detik.com/read/2019/01/02/075148/4367535/10/tok-ma-menangkan-klhk-vs-pembakar-hutan-di-gugatan-rp-1-triliun

Artikel Terkait

Tok! MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Gugatan Rp 1 Triliun
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email