Pencabutan itu bisa dilakukan karena adanya desakan dari publik atas remisi terhadap Nyoman Susrama yang membunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.source https://news.detik.com/read/2019/02/07/154430/4417982/10/ahli-hukum-minta-jokowi-tak-ragu-cabut-remisi-pembunuh-wartawan-di-bali
Ahli Hukum Minta Jokowi Tak Ragu Cabut Remisi Pembunuh Wartawan di Bali
4/
5
Oleh
tribonnews
