Selasa, 05 Februari 2019

Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara

PN Tembilahan, Inhil, Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

source https://news.detik.com/read/2019/02/05/170133/4414954/10/kampanyekan-caleg-kades-di-riau-divonis-8-bulan-penjara

Artikel Terkait

Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email