PN Tembilahan, Inhil, Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu.source https://news.detik.com/read/2019/02/05/170133/4414954/10/kampanyekan-caleg-kades-di-riau-divonis-8-bulan-penjara
Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara
4/
5
Oleh
tribonnews
