Senin, 11 Februari 2019

Pengadilan Tinggi Jakarta Jelaskan Penahanan 30 Hari Ahmad Dhani

James Butar Butar selaku Wakil Humas PT Jakarta menjelaskan soal penahanan tersebut. Menurutnya, proses hukum Ahmad Dhani sudah melalui prosedur yang benar.

Artikel Terkait

Pengadilan Tinggi Jakarta Jelaskan Penahanan 30 Hari Ahmad Dhani
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email